
Warinta, Kabupaten Buton – Pemerintah Desa Warinta bergerak cepat merespons regulasi terbaru dalam tata kelola keuangan daerah. Bertempat di Balai Desa, jajaran aparatur pemerintah desa beserta perwakilan terkait menggelar rapat koordinasi khusus untuk mensosialisasikan Instruksi Peraturan Bupati (Perbup) No. 08 Tahun 2018 mengenai transparansi transaksi keuangan di lingkungan pemerintahan desa.
Agenda utama rapat ini berfokus pada dua poin krusial, yaitu implementasi transparansi anggaran secara menyeluruh dan perintah pembuatan rekening bank bagi seluruh masyarakat yang bertugas di Desa Warinta. Kebijakan ini merupakan bagian dari gerakan nasional dan daerah untuk mengalihkan sistem pembayaran tunai menjadi non-tunai (cashless), guna menutup celah penyimpangan anggaran serta mewujudkan administrasi yang akuntabel.
Kewajiban Kepemilikan Rekening: Seluruh kader posyandu, petugas kebersihan, hingga pekerja padat karya—diwajibkan mengumpulkan nomor rekening bank aktif atas nama pribadi.
Pembayaran insentif, honorarium, dan upah kerja tidak lagi diberikan secara tunai, melainkan ditransfer langsung dari rekening kas desa ke rekening masing-masing LKD dan pekerja. Transparansi Aliran Dana Dengan sistem digital, setiap transaksi belanja barang, jasa, maupun pembayaran upah di Desa Warinta akan tercatat secara real-time dalam sistem informasi keuangan desa, memudahkan proses audit internal maupun eksternal.
Kepala Desa Warinta menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Perbup No. 08 ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan langkah nyata untuk melindungi hak para pekerja desa. Melalui penerapan aturan baru yang didukung penuh oleh pihak Pemerintah Kabupaten Buton ini, Desa Warinta berkomitmen menjadi pelopor desa digital yang bersih, transparan, dan terpercaya di wilayah Kecamatan Pasarwajo